"Ikutilah jalan-jalan kebenaran itu dan jangan hiraukan walaupun sedikit orang yang mengikutinya ! jauhkanlah dirimu dari jalan-jalan kesesatan dan janganlah terpesona dengan banyaknya orang yang menempuh jalan kebinasaan! "(Fudhail bin ‘Iyadh) (Al-I’tishom, 112)

Selasa, 23 Oktober 2012

Cara Membedakan Antara Mani, Madzi, Kencing dan Wadi

‎[ WAJIB BACA]




Cara Membedakan Antara Mani, Madzi, Kencing dan Wadi
_______________________________________________


Perbedaan Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi

Tahukan anda apa perbedaan antara keempat perkara di atas?

Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan madzi, karena masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum bisa membedakan antara keduanya. Yang karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan. Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani. Sudah dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya.

HUMANISME : Penyebab Penyimpangan Pemikiran dan Keyakinan orang Barat


Humanisme: Penyebab Penyimpangan Pemikiran dan Keyakinan orang Barat


Humanisme adalah istilah umum untuk berbagai jalan pikiran yang berbeda yang memfokuskan dirinya ke jalan keluar umum dalam masalah-masalah atau isu-isu yang berhubungan dengan manusia. Humanisme telah menjadi sejenis doktrin beretika yang cakupannya diperluas hingga mencapai seluruh etnisitas manusia, berlawanan dengan sistem-sistem beretika tradisonal yang hanya berlaku bagi kelompok-kelompok etnistertentu.
Humanisme modern dibagi kepada dua aliran.Humanisme keagamaan/religi berakar dari tradisiRenaisans-Pencerahan dan diikuti banyak seniman, umat Kristen garis tengah, dan para cendekiawan dalam kesenian bebas. Pandangan mereka biasanya terfokus pada martabat dan kebudiluhuran dari keberhasilan serta kemungkinan yang dihasilkan umat manusia.

Istilah Hadits


ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc



Berikut ini beberapa istilah hadits yang sering dipakai :


1.    Mutawatir



yaitu : Hadits yang diriwayatkan dari banyak jalan (sanad) yang lazimnya dengan jumlah dan sifatnya itu, para rawinya mustahil bersepakat untuk berdusta atau kebetulan bersama-sama berdusta. Perkara yang mereka bawa adalah perkara yang indrawi yakni dapat dilihat atau didengar. Hadits mutawatir memberi faedah ilmu yang harus diyakini tanpa perlu membahas benar atau salahnya terlebih dahulu.

2.    Ahad

yaitu : Hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir.

3.    Shahih (sehat)

yaitu : Hadits yang dinukilkan oleh orang yang adil (muslim, baligh, berakal, bebas dari kefasiqan yaitu melakukan dosa besar atau selalu melakukan dosa kecil, dan bebas dari sesuatu yang menjatuhkan muru’ah/kewibawaan) dan sempurna hafalan/penjagaan kitabnya terhadap hadits itu, dari orang yang semacam itu juga dengan sanad yang bersambung, tidak memiliki ‘illah (penyakit/kelemahan) dan tidak menyelisihi yang lebih kuat. Hadits sahih hukumnya diterima dan berfungsi sebagai hujjah.

Senin, 22 Oktober 2012

Hukum Tinggal di Negara Kafir

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya : Apa hukum tinggal di negara kafir?
Jawab:Tinggal di negara kafir merupakan bahaya besar terhadap agama, akhlak, moral dan adab seorang muslim. Kita -juga selain kita- telah menyaksikan banyaknya penyimpangan dari orang-orang yang tinggal di sana, mereka kembali dengan kondisi yang tidak seperti saat mereka berangkat. Mereka kembali dalam keadaan fasik, bahkan ada yang murtad, keluar dari agamanya dan menjadi kufur terhadap Islam dan agama-agama lainnya, na’udzu billah, sampai-sampai mereka menentang secara mutlak dan mengolok-olok agama dan para pemeluknya, baik yang lebih dulu darinya maupun yang kemudian. Karena itu, hendaknya, bahkan seharusnya, mewaspadai hal itu dan menerapkan syarat-syarat yang dapat menjaga hawa nafsu dari perusak-perusak tersebut. Maka, tinggal di negara kafir harus memenuhi dua syarat utama:

Hukum Orang yang Menyatakan Syariat Islam Perlu Direvisi

Oleh: ِAsy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Ada yang mengatakan bahwa sebagian hukum syariat perlu dikaji ulang dan direvisi karena tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Contohnya adalah dalam hal warisan, yaitu untuk anak laki-laki seukuran dua anak perempuan. Apa hukum syariat terhadap orang yang melontarkan pernyataan semacam ini?
ِAsy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menjawab:
Hukum-hukum yang Allah Subhanahu wa Ta’ala syariatkan kepada hamba-Nya dan Allah Subhanahu wa Ta’ala terangkan dalam kitab-Nya yang mulia, atau melalui lisan Rasul-Nya yang terpercaya –semoga beliau mendapat shalawat dan salam yang paling afdhal dari Rabb sekalian alam– semacam hukum waris, shalat lima waktu, zakat, puasa dan semacam itu, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala jelaskan kepada para hamba-Nya dan umat ini telah berijma’ (bersepakat) tentangnya, maka tidak boleh bagi seorangpun untuk menyanggah atau mengubahnya. Karena hal itu adalah ketentuan syariat yang telah tetap di zaman Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun setelahnya, sampai hari kiamat.
Dan hukum itu adalah dilebihkannya laki-laki atas perempuan dari anak-anak (si mayit) atau anak-anak dari anak laki-laki (cucu si mayit dari anak laki-laki) dan saudara-saudara sekandung (si mayit) serta saudara seayah, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskannya dalam Al-Qura`nul Karim dan ulama muslimin telah berijma’ tentangnya. Maka yang wajib dilakukan adalah mengamalkannya dengan didasari keyakinan dan iman.
Barangsiapa beranggapan bahwa ‘yang lebih baik adalah yang tidak seperti aturan itu’ maka dia menjadi kafir. Demikian pula yang membolehkan (secara keyakinan, pent.) untuk menyelisihi aturan itu, maka dia juga kafir. Karena dengan keyakinan itu, dia telah menyanggah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya serta ijma’ umat ini. Dan pemerintah harus memintanya bertaubat bila dia dahulunya adalah seorang muslim. Bila dia bertaubat maka diterima taubatnya. Dan bila tidak mau, wajib dibunuh sebagai seorang kafir dan murtad dari agama Islam berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Al-Bukhari)
Kami memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi kami dan seluruh muslimin dari fitnah-fitnah yang menyesatkan dan dari sikap menyelisihi syariat yang suci.
(Mukhtarat min Kitab Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah, hal. 228-229)
1 Yang melakukannya adalah pemerintah muslim bukan pribadi-pribadi, red.


Minggu, 21 Oktober 2012

Sebab-sebab Yang Dapat Memperkuat Iman

Sebab-sebab Yang Dapat Memperkuat Iman

Syaikh Ibnu Utsaimin -rohimahullohu-


Pertanyaan:
Bagaimana seseorang bisa memperkuat imannya di mana kondisinya tidak dapat terpengaruh oleh makna ayat-ayat yang dibacanya kecuali sedikit sekali?
 
Jawaban:

Yang jelas, orang ini ketika mengatakan ucapan ini tampak bahwa dia sebenarnya seorang yang beriman kepada hari akhir dan membenarkannya akan tetapi pada dirinya ada sedikit kekerasan hati. Penyakit keras hati pada masa sekarang ini banyak sekali dan sebab utamanya adalah berpaling dari beribadah dan ketundukan secara total kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala . Andaikata seseorang beribadah kepada Allah dengan sebenar-benarnya dan tunduk patuh kepadaNya dengan sebenar-benarnya, niscaya dia akan mendapatkan hatinya menjadi lunak dan khusyu’. Dan, andaikata seseorang di antara kita menyongsong al-Qur’an dan mentadabburinya, niscaya dia juga akan mendapatkan hatinya menjadi lunak dan khusyu’ sebab Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

“Kalau sekiranya kami menurunkan al-Qur’an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah.” (Al-Hasyr: 21).

Di antara penyebab timbulnya penyakit keras hati adalah fenomena hiasan dunia di era kontemporer ini, terbuainya manusia olehnya serta beragamnya problematika. Oleh karena itu, anda bisa menjumpai anak kecil yang belum begitu mengenal godaan duniawi dan godaan duniawi pun belum
menyentuhnya lebih banyak khusyu’ dan tangisnya (karena hatinya
tersentuh-penj.) dibandingkan dengan orang dewasa. Ini adalah
pemandangan yang kita saksikan dan kalian saksikan juga sekarang ini di Masjid Al-Haram di saat shalat Qiyamullail. Anda akan menjumpai anak-anak muda berusia delapan belasan tahun dan semisalnya bisa lebih banyak tangisnya karena tersentuh saat disebutkan ayat-ayat yang berisi ancamanatau sugesti daripada orang yang lebih tua dari mereka karena hati mereka lebih lunak dan belum banyak terbuai oleh godaan duniawi dan belum begitu memikirkan problematika-problematika jangka panjang ataupun pendek.

Oleh karena itu, kita menjumpai mereka lebih banyak diliputi rasa khusyu’ dan lebih dekat kepada kelunakan hati daripada mereka yang sudah terbelalak oleh godaan duniawi dan terbuai olehnya sehingga menjadikan hati mereka tercerai-berai ke sana dan kemari.

Nasehat saya kepada saudara penanya ini agar mengkonsentrasikan hati dan pemikirannya hanya pada hal yang terkait dengan dien ini semata, antusias dalam membaca al-Qur’an dengan tadabbur dan perlahan serta antusias pula untuk merujuk kepada hadits-hadits yang mengandung targhib (bersifat rangsangan dan sugesti) dan tarhib (bersifat menakutkan dan ultimatum) karena hal ini dapat melunakkan hati.

sumber disini

Bolehkah buang air kecil sambil berdiri ?

 

Bolehkah buang air kecil sambil berdiri ?

Pertanyaan.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani -rahimahulloh- ditanya : “ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang buang air kecil sambil berdiri sebagaimana diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah. Tetapi kemudian beliau buang air kecil sambil berdiri, bagaimana meng-kompromikannya (kedua hadits tersebut,ed) ?